Politikus Partai Golkar itu bahkan menyebut proses pemberian kewarganegaraan untuk Arcandra layaknya naturalisasi pemain sepak bola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka.
Hal ini lantaran dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan, 'Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'.
"Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu," ujar Bambang.
(Arief Setyadi )