Kasus Kewarganegaraan Gloria Mendapat Perlakuan Khusus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2016 20:33 WIB
Gloria (Antara)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menyebutkan, bahwa kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel mendapatkan pengecualian.

Hal tersebut lantaran, dara asal Depok tersebut lahir sebelum Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 diberlakukan. Perempuan manis itu memang lahir pada tahun 2000.

"Memang ada hal khusus yang berlaku untuk dia karena yang bersangkutan lahir di tahun 2000 sebelum berlakunya UU nomor 12 tahun 2006 sehingga Gloria dan orangtua diharuskan ada permohonan pengajuan," kata Ronny saat mendatangi Kantor MNC News, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Mantan kadiv humas Mabes Polri itu juga memberitahukan bahwa sejak awal Gloria memang sudah terdaftar sebagai warga negara asing. Sehingga, selama ia menetap di Indonesia dirinya memegang kartu izin tinggal menetap di negara ini.

Ronny menjelaskan dalam UU 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, setiap anak yang memiliki ayah dan ibu berbeda negara, dari umur 0-17 tahun akan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, saat umur 18-21 tahun anak tersebut harus memutuskan untuk memilih salah satu identitas kebangsaan suatu negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya