"Ini imbauan juga untuk yang lainnya setelah umur 18-21 tahun ia harus memilih ikut ibu atau bapaknya," pungkasnya.
Saat ini, permasalahan Gloria sedang dalam proses Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Gloria sendiri adalah salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, saat upacara 17 Agustus di Istana Negara. Namun, dirinya sempat dibatalkan untuk menjadi salah satu pasukan tersebut.
Tetapi, presiden Jokowi memperbolehkan dirinya bergabung dengan Paskibraka saat proses penurunan bendera sang saka merah putih. Gloria sendiri merasa senang atas keputusan presiden itu.
(Khafid Mardiyansyah)