Pemerintah Berencana Batasi Artis Nyaleg di Pemilu 2019

Reni Lestari, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2016 12:17 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Untuk yang akan datang minimal satu tahun," imbuhnya.

Selain itu, ada banyak kelemahan dalam UU penyelenggaraan Pemilu saat ini yang perlu dikoreksi. Salah satunya adalah duplikasi calon legislatif, dimana satu calon terdaftar di sejumlah partai politik.

"Ada terus ini dan diam-diam, padahal kewajibannya dia harus mempunyai KTA," jelas dia.

Draft revisi undang-undang ini masih digodok oleh pemerintah dan diharapkan sudah disahkan awal 2017 mendatang. Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah mulai 2017 yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya