Jangan Batasi Hak Politik Artis!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 22 Agustus 2016 07:11 WIB
Ilustrasi Pilkada (Dok: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pembina Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menjelaskan, wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membatasi profesi artis untuk maju sebagai calon legeslatif (caleg) harus diterapkan secara general kepada seluruh profesi di Indonesia.

"Seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tidak ada perbedaan untuk hal-hal yang bersifat politik. Regulasinya harus dibuat general sebab artis itu profesi dan seharusnya tidak dikhususkan karena pedagang, pengusaha dan dokter itu juga profesi," ujar Yusfitriadi saat berbincang dengan Okezone, Senin (22/8/2016).

Yufitriadi menilai, tidak hanya profesi artis saja yang tidak mampu berbuat banyak di parlemen. Pasalnya, menurut dia, hampir seluruh profesi tidak mampu mewujudkan janji-janji politiknya saat berkampanye kepada rakyat.

"Kalau soal berbuat banyak di parlemen ini juga belaku kepada seluruh profesi dan jangan diobjekkan kepada artis saja. Pengusaha atau pedagang juga, apakah mereka mampu berbuat banyak di parlemen?" imbuhnya.

(Baca: Pemerintah Berencana Batasi Artis Nyaleg di Pemilu 2019)

Adanya batasan caleg dari profesi artis harus memiliki kartu anggota dan menjadi kader minimal setahun dari partai politik yang mengusungnya, kata Yusfitriadi, juga harus dilakukan kepada seluruh caleg dalam Pileg 2019.

"Ini mengenai objek profesi, kalau kemudian artis itu (tidak bisa dicalonkan) karena bukan kader partai artinya profesi lainnya seperti pengacara yang bukan kader partai juga tidak bisa. Sehingga ini diberlakukan bagi setiap orang yang bukan kader partai," jelasnya.

Artis Populer Pendongkrak Suara

Yusfitriadi mengungkapkan, berbodong-bodongnya artis maju sebagai caleg lantaran memiliki popularitas yang mampu mendongkrak suara dari partai politik. Padahal, profesi lainnya selama ini dinilai juga memiliki tingkat popularitas yang sama di mata masyarakat.

"Partai politik banyak memanfaatkan artis untuk mendongkrak suara partai dalam Pemilu secara instan. Padahal profesi pengacara, guru juga memiliki tingkat populeritas yang sama. Tapi secara elektabilitas belum tentu sehingga aturan ini nantinya tidak relevan," terang Yusfitriadi.

Terdapat tiga faktor yang menyebabkan artis banyak dilirik oleh partai politik untuk maju sebagai wakil rakyat. "Pertama tingkat popularitas. Kekuatan finansial yang jelas serta ketiga artis banyak memiliki jaringan kepada media, iklan dan para pengusaha," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya