Aktivis Perempuan Dukung Pemberlakuan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Rayful Mudassir, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2016 00:00 WIB
Ilustrasi hamil (foto Theepochtimes)
Share :

BANDA ACEH – Sejumlah aktivis perempuan Aceh menggelar aksi dukungan tehadap Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Cuti Hamil dan Melahirkan bagi wanita yang bekerja di pemerintah daerah. Pergub itu dinilai akan menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

Koordinator aksi dari Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak, Yulindawati mengatakan, Pergub Nomor 49 tahun 2016 itu sebagai upaya tepat untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan terhadap bayinya.

“Langkah ini cukup strategis dan sebagai upaya mencegah semakin meningkatnya kematian terhadap perempuan dan anak di Aceh,” kata Yulindawati di sela aksinya di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/8/2016).

(Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan)

Peraturan itui diberlakukan kepada para perempuan berstatus PNS, tenaga kontrak maupun honorer di pemerintahan. Sementara cuti kepada ayah juga diberikan selama 14 hari, yakni tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan.

Meski mendukung kebijakan ini, Yulindawati menyebutkan, para ibu yang mendapat masa cuti itu tidak boleh diberi hak tunjangan apapun selama cuti hamil kecuali gaji pokok.

Menurutnya, langkah tersebut untuk memberi rasa adil terhadap PNS yang bekerja penuh waktu. Sementara bagi tenaga kontrak, ia menyarankan hanya diberikan setengah dari gaji pokok saja.

“Ini dilakukan agar tidak terlalu terbebani dengan kebijakan tersebut dan yang bekerja penuh waktu tidak mengalami kecemburuan sosial,” katanya.

Pergub tersebut berpedoman pada peraturan tentang pemberian ASI ekslusif kepada bayi bertujuan untuk menekan angka bayi yang mengalami pertumbuhan tubuh lebih pendek, tidak sesuai dengan usia anak (Stunting).

Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2010 menyebutkan, 38,9 persen anak Aceh mengalami stunting.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya