BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membantah memberlakukan jam malam bagi perempuan. Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan, intruksi yang dikeluarkannya hanya sebatas regulasi mengatur jam kerja bagi pekerja perempuan yang tak boleh melewati pukul 23.00 WIB.
“Jadi kalau ada istilah jam malam untuk Banda Aceh itu adalah (tuduhan) orang-orang yang ingin merusak (kenyaman) Kota Banda Aceh,” kata Illiza, Rabu (10/6/2015).
Instruksi Wali Kota Banda Aceh nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layanan internet, café dan sejenisnya serta sarana olahraga menuai kontroversi publik.
Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang protes karena dinilai diskriminasi terhadap perempuan. Di media sosial, para pengguna internet mengkritik keras kebijakan itu dengan berbagai komentar disertai tanda pagar #BandaAcehMasukAkal, yang sempat menjadi trending topic di twitter.
Illiza berang dengan kritikan yang dilayangkan kepadanya di dunia maya. “Jangan gunakan ICT, Facebook, Twitter dan lainnya untuk memperburuk suasana kondisi yang kondusif di Banda Aceh ini.”
Sejumlah media nasional hingga mancanegara menyorot kebijakan wali kota perempuan pertama di Aceh itu. Bahkan media sekaliber The New York Times ikut memberitakan pemberlakuan 'jam malam' bagi perempuan, mengutip laporan kantor berita The Associated Press.