Pada poin selanjutnya disebutkan, mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, kafe/sejenisnya, dan sarana olahraga pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orangtua/keluarganya.
Pembatasan layanan untuk tempat yang sama juga berlaku bagi perempuan yang hanya dibolehkan sampai pukul 23.00 WIB, kecuali jika ia berada di situ bersama keluarga atau suaminya.
Menurut Illiza ketentuan pembatasan jam kerja dan pelayanan itu juga sesuai aturan izin usaha diberikan pemerintah kota, dan hanya berlaku untuk tempat maupun usaha yang disebutkan di atas. Sementara untuk pelayanan public seperti instansi kesehatan perempuan tetap diperbolehkan bekerja malam hari.
Dia menilai aturan tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari pengaruh negatif. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya maksiat di Banda Aceh, serta ingin mewujudkan model Kota Madani dan tamaddun, mengembalikan peradaban Islam lagi di Aceh seperti masa lalu.
Selain soal jam kerja serta layanan, dalam instruksinya itu wali kota juga meminta kafe, wisata, tempat hiburan dan sejenisnya menerapkan nilai syariat Islam dalam usaha dan layanannya. Instansi terkait juga diminta memblokir situs-situs porno. “Apabila ada maksiat tanpa ada satu orang pun yang mencegahnya maka seisi kota ini akan berdosa, karena ini fardhu kifayah.”
(Muhammad Saifullah )