BANDA ACEH – Sejumlah aktivis perempuan Aceh menggelar aksi dukungan tehadap Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Cuti Hamil dan Melahirkan bagi wanita yang bekerja di pemerintah daerah. Pergub itu dinilai akan menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama.
Koordinator aksi dari Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak, Yulindawati mengatakan, Pergub Nomor 49 tahun 2016 itu sebagai upaya tepat untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan terhadap bayinya.
“Langkah ini cukup strategis dan sebagai upaya mencegah semakin meningkatnya kematian terhadap perempuan dan anak di Aceh,” kata Yulindawati di sela aksinya di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/8/2016).
(Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan)
Peraturan itui diberlakukan kepada para perempuan berstatus PNS, tenaga kontrak maupun honorer di pemerintahan. Sementara cuti kepada ayah juga diberikan selama 14 hari, yakni tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan.