Meski mendukung kebijakan ini, Yulindawati menyebutkan, para ibu yang mendapat masa cuti itu tidak boleh diberi hak tunjangan apapun selama cuti hamil kecuali gaji pokok.
Menurutnya, langkah tersebut untuk memberi rasa adil terhadap PNS yang bekerja penuh waktu. Sementara bagi tenaga kontrak, ia menyarankan hanya diberikan setengah dari gaji pokok saja.
“Ini dilakukan agar tidak terlalu terbebani dengan kebijakan tersebut dan yang bekerja penuh waktu tidak mengalami kecemburuan sosial,” katanya.
Pergub tersebut berpedoman pada peraturan tentang pemberian ASI ekslusif kepada bayi bertujuan untuk menekan angka bayi yang mengalami pertumbuhan tubuh lebih pendek, tidak sesuai dengan usia anak (Stunting).
Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2010 menyebutkan, 38,9 persen anak Aceh mengalami stunting.
(Salman Mardira)