JAKARTA - Selain pernyataannya tentang seorang hakim yang boleh menyimpang UU demi menegakkan keadilan berdasarkan hati nurani, calon hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marsidin Nawawi juga setuju jika koruptor tidak dipenjara.
Syaratnya, koruptor harus mau mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin saat fit and proper test dengan Komisi III, di Gedung DPR, Kamis (25/8/2016).
Bagi Marsidin, cara itu bisa mengatasi permasalahan lapas di Indonesia yang over capacity. Banyaknya koruptor yang dipenjara, menurutnya hanya menambah beban pemerintah.
"Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," sebutnya.
Komisi III hari juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada satu calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Tipikor lainnya, Dermawan S Djamian dan calon Hakim Agung, Setyawan Hartono.
(Awaludin)