Anak-Anak Rawan Dimanfaatkan dalam Aksi Terorisme

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2016 07:19 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurutnya, eksploitasi anak adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang secara eksplisit melarang siapa pun merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer maupun pelibatan dalam situasi kekerasan.

"Demikian pula bila dihubungkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," ucapnya.

(Baca Juga : Penanganan Teror Bom di Medan Harus Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak)


(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya