Dua Kali Setubuhi Pacar, Pelajar Ditangkap Polisi

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2016 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Andy menyampaikan, akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk pelaku Pasal 81 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam saat digiring polisi keluar dari sel tahanan Polsek Batuaji.

"Pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, maraknya terjadi kasus pencabulan lantaran faktor ekonomi, pengawasan orangtua yang kurang kepada anaknya. Banyak orangtua yang membiarkan anaknya bergaul bebas, apalagi menggunakan media sosial sehingga mudah terpangaruh hal-hal yang negatif. Andy mengimbau kepada masyarakat supaya meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

"Orangtua harus meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Jangan biarkan bergaul dengan bebas," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya