JAKARTA – Akhir-akhir ini berembus kabar bahwa Jumat 30 September 2016 menjadi batas akhir pelayanan perekaman e-KTP. Atas kabar yang kencang berkembang itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya dengan tegas.
Mendagri mengakui memang banyak permasalahan terkait e-KTP. Namun, ia membantah akan melakukan pembatasan terhadap pelayanan administratif kepada masyarakat tersebut.
"Negara kita ini negara isu. Itu website yang menyebarluaskan kabar tersebut sudah kami minta Kemenkominfo untuk ditutup. Dan juga, sudah lapor ke Bareskrim untuk dikejar pelakunya," ujar Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2016).
Ia menambahkan, tugas-tugas pelayanan tetap berlangsung sepanjang negara ini masih ada. "E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain-lain akan terus ada setiap hari, dan gratis," tambahnya.
Namun, Tjahjo berkelakar akan ada manfaat dari merebaknya kabar tersebut. "Ada manfaatnya juga, jadi masyarakat berbondong-bondong untuk merekam. Mulai subuh sudah antre jadinya kan. Ya ada baiknya juga. Tapi enggak, pelayanan e-KTP akan terus ada, karena nanti akan digunakan untuk memenuhi data untuk digunakan identitas tunggal," ucapnya.
Berembusnya kabar jika hingga Jumat 30 September 2016 belum merekam e-KTP, Kemendagri akan memberikan sanksi administrative, dirasa kurang bijaksana.
Namun, Kemendagri menjelaskan bahwa batas tersebut hanya untuk menyisir berapa jumlah masyarakat yang telah merekam dan belum merekam.
(Ulung Tranggana)