Begini Proses Peneguhan Kewarganegaraan Acandra Tahar

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 07 September 2016 16:12 WIB
Arcandra Tahar (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menjelaskan proses peneguhan kewarganegaran mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM awalnya memanggil Arcandra pada 23 Agustus 2016 untuk memeriksa dan menarik paspor Indonesia miliknya.

Pada kesempatan itu, Arcandra juga menyerahkan surat pencabutan kewarganegaraan Amerika melalui Certificate of Loss of Nationality of United State yang diterbitkan pada 12 Agustus 2016.

"Beliau membawa dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan Amerika tanggal 12 Agustus 2016," kata Yasonna di Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016).

Untuk memastikan fakta tersebut, Yasonna mengirim surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat menanyakan status kewarganegaraan Arcandra. Kedubes AS mengonfirmasi hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra pada 15 Agustus 2016, yang kemudian disahkan oleh Department of State United States of America pada 31 Agustus 2016.

"Oleh Kedutaan Besar Amerika dinyatakan sejak tanggal 15 Agustus dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Berarti dia bukan warga negara Amerika," imbuh dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya