KALBAR - Sebanyak 48 orang warga negara China ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Barat (Kalbar), karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ardian Setiawan menjelaskan, pengamanan warga negara asing ini berawal dicegatnya 27 warga China di Bandara Rahadi Usman, Ketapang.
"Mereka ini saat diperiksa petugas bandara, tidak dapat menunjukan dokumen resmi, seperti paspor dan overstay selama enam hari untuk izin tinggal," kata Ardian, Rabu (7/9/2016).
Setelah mengamankan warga China, selanjutnya Timpora kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 10 warga negara asing yang tinggal di rumah penduduk di Kampung Sampit, Ketapang.
"Mendapat informasi tersebut, Timpora langsung menuju lokasi. Akhirnya didapatilah 10 warga negara China. Mereka langsung diamankan," terangnya.