Ardian mengatakan, keesokan harinya, Timpora kembali mengamankan tujuh warga China dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW. Kemudian kembali mengamankan empat warga China di Hotel Brenton, Ketapang. "Semunya hanya bisa menunjukan foto copy paspor. Tanpa dokumen resmi lainnya," kata Ardian.
Sehingga total saat ini, ada 48 warga China yang diamankan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jika nantinya ditemukan pelanggaran maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dideportasi ke negara asal jika segala urusan selesai," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses hukum tidak hanya kepada warga asing tersebut, melainkan juga kepada para penjamin dan sponsor WNA tersebut. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Bambang Widodo mengimbau kepada para penjamin, sponsor atau perusahaan agar mendatangkan orang asing ke Indonsia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Padahal, untuk mengurus izin keimigrasian saat ini sudah mudah.
"Jangan ada lagi alasan untuk mendatangkan WNA secara ilegal," tegasnya.
(Arief Setyadi )