JAKARTA – Indonesia menyesalkan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (Korut) pada 9 September 2016. Pemerintah mendesak Korut untuk menjalankan kewajiban internasionalnya dengan mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB terkait senjata nuklir.
“Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea pada tanggal 9 September 2016 yang tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia,” demikian isi pernyataan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang diterima Okezone, Sabtu (10/6/2016).
Pemerintah menegaskan uji coba itu bertentangan dengan Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) dan melanggar resolusi Dewan Keamanan no. 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013) dan 2270 (2016).
Ini adalah uji coba nuklir kelima yang dilakukan Pemerintah Korut sejak pertama kali melakukannya pada 2006. Indonesia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan diplomasi dan dialog serta menciptakan situasi yang kondusif bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan.
(Rahman Asmardika)