Hari Ini, Sidang Perdana Mutilasi Wanita Hamil Digelar

Selly Loamena, Jurnalis
Selasa 13 September 2016 06:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

TANGERANG - Kasus mutilasi yang menewaskan Nur Astiah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (13/9/2016).

Sidang perdana akan menghadirkan terdakwa yaitu Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi bersama rekannya Rifriadi Gusmandala alias Erik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan kalau berkas kasus mutilasi sudah rampung dan akan disidangkan hari ini.

"Sidang dilakukan setelah berkas yang diserahkan pihak kepolisian dinyatakan lengkap pada akhir Juni dan penyerahan barang bukti pun sudah dilakukan pada Agustus 2016 lalu. Nantinya, agenda terkait pembacaan dakwaan," katanya.

Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum yang beranggotakan Riana Andriani, Dista Anggara, Fajar Said, Agoes H dan Pradhana Probo Setyarjo. Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap kedua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya