"Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan menghilangkan mayat karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati," terangnya.
Saat ini, kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Klas 1 Jambe, Kabupaten Tangerang. Adapun barang bukti yang akan turut dihadirkan dalam persidangan adalah ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong, potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian yang dikenakan korban, dan plastik hitam.
Diketahui, Nur Astiah alias Nuri ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April 2016 lalu. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakan milik H. Malik kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan Kusmayadi alias Agus dan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nuri sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
(Khafid Mardiyansyah)