SURABAYA - Penangguhan penahanan tiga tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 Kabupaten Probolinggo menuai kontroversi. Ketiga orang tersebut adalah mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, dan Sugeng Wijaya, salah satu rekanan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Iqbal Felisiano, keputusan penangguhan penahanan untuk tersangka korupsi harusnya diambil secara hati-hati karena masuk dalam extra ordinary crime sama seperti terorisme.
"Bentuk pidananya memerlukan penanganan yang khusus, penyidik perlu jeli dalam mengabulkan permohonan penahanan," kata Iqbal kepada Okezone, Selasa (13/9/2016).
Dia menjelaskan, di satu sisi penangguhan penahanan memang hak setiap tersangka maupun terdakwa, namun alasan subyektif penangguhan penahanan seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP khususnya mengenai alasan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, harusnya menjadi faktor yang sangat diperhitungkan.
"Berdasarkan SE Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2006 mewajibkan adanya laporan ke Jaksa Agung terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Aryzyanto mengatakan, kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anehnya, sebelum kasus itu disidangkan, para tersangka telah bebas setelah mendapat penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan ini keluarkan setelah lima hari HM Buchori ditahan di Rutan Klas I Mandaeng, yakni pada 16 Agustus 2016. Sementara Suhadak dan Sugeng Wijaya ditahan sejak Kamis 4 Agustus lalu.
(Risna Nur Rahayu)