BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bandung menvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marliani dua tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyuap jaksa yang menangani kasus korupsi BPJS Subang.
Sidang putusan dipimpin Hakim Longser Sormin menghadirkan pasangan suami-istri tersebut. "Menjatuhkan hukuman dua tahun," ujar Longser dalam amar putusannya, Selasa (13/9/2016).
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau menggantinya dengan tiga tahun kurungan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair empat tahun penjara.
Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Jajang terlihat pasrah menerima putusan majelis. "Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa, mudah-mudahan ada hikmah. Saya dan keluarga akan sabar," katanya usai persidangan.
(Salman Mardira)