Seperti diberitakan, HM Buchori mendapat penangguhan penahanan pada 16 Agustus 2016, setelah lima hari menjalani masa tahanan. Selain Buchori dan Suhadak, rekanan proyek tersebut, Sugeng Wijaya, juga mendapat penangguhan. Alasan penangguhan penahanan, karena tersangka sakit.
Dana Rp15,9 miliar yang bersumber dari APBN 2009 itu, sejatinya digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Dalam pengelolaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 Miliar.
Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa. Buchori sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu.
(Risna Nur Rahayu)