MEDAN – Terlibat perampokan, Hendrikson alias Igo (21) dibekuk di rumahnya di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksinya. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya, Evi Nasari (25) warga Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor saat dibegal di Jalan Karya Kasih, Medan Johor.
Saat itu pelaku memepet korban dan menyebutkan korban telah menabrak anak-anak. Korban pun membantah, pelaku lalu menodongkan senjata tajam. Karena takut dibunuh, korban pun pasrah saat sepeda motornya dibawa kabur.
Di lokasi terpisah, dua begal lainnya juga berhasil ditangkap petugas Polsek Delitua. Kedua begal itu bernama Ilham Syahputra Rangkuti (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan WRPW (17).
“Dua pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban Wenny Hazmi. Sepeda motor korban dirampas saat melintas di Flay Over Jamin Ginting, Medan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancamannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)