Di lokasi terpisah, dua begal lainnya juga berhasil ditangkap petugas Polsek Delitua. Kedua begal itu bernama Ilham Syahputra Rangkuti (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan WRPW (17).
“Dua pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban Wenny Hazmi. Sepeda motor korban dirampas saat melintas di Flay Over Jamin Ginting, Medan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancamannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)