Portal Pengguna Jasa, Sistem Layanan dari Bea Cukai

, Jurnalis
Selasa 20 September 2016 18:15 WIB
Portal Pengguna Jasa, sistem layanan dari Bea Cukai
Share :

JAKARTA - Portal pengguna jasa merupakan sistem integrasi seluruh layanan Bea Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik. Pada portal ini, semua pengguna jasa berperan sebagai user sehingga dapat mengakses dari mana pun dan kapan pun mereka berada, asalkan terhubung dengan internet. Sistem ini berbasis web sehingga user cukup menggunakan browser untuk mengaksesnya.

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro, pada Kamis 15 September 2016, portal ini terdiri atas berbagai subsistem atau modul yang terintegrasi satu sama lain.

“Portal pengguna jasa terdiri dari modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online, dan perizinan online, modul informasi seperti browse PIB dan PEB, sampai modul untuk melakukan pengaduan. Sistem dalam portal ini juga dilengkapi dengan publikasi data referensi yang digunakan dalam banyak system, seperti data gudang, data satuan, dan lainnya,” jelasnya.

Selain sebagai sistem layanan, portal ini adalah bentuk transparansi kepada user pengguna jasa di Bea Cukai, yaitu para user dapat secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan.

Seperti pada browser data PIB, user dapat langsung mengetahui status terakhir dari PIB yang diajukan. Pada layanan perizinan online, user dapat langsung mengetahui sudah sampai mana dokumennya diproses. User dapat mengetahui apakah dokumennya telah selesai diproses atau belum.

Deni menambahkan, untuk manajemen user, portal ini menggunakan mekanisme single sign on (SSO), yaitu dengan melakukan pendaftaran, seorang pengguna jasa akan mendapatkan satu user id dan password.

Cukup dengan satu user id dan password, seorang user dapat mengakses semua aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai. Hal ini akan memudahkan user dalam mengakses aplikasi karena tidak diperlukan banyak user id dan password untuk masing-masing aplikasi.

(Mico Desrianto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya