"Dari dua saksi di Probolinggo inilah kita tahu kalau si Abdul Ghani dibunuh. Jadi dia (Abdul Ghani) adalah saksi kunci kita," kata Agus.
Untuk LP di Bareskrim sendiri, Muhammad Ainul Yaqin melaporkan Taat Pribadi atas kasus penipuan mencapai Rp25 miliar. Taat jelas Agus menjalankan bisnisnya seperti Multi Level Marketing (MLM).
"Jadi dia (korban) harus setor uang Rp25 juta kemudian dia mendapatkan satu kotak yang isinya baju kebesaran, cincin yang katanya bisa berubah menjadi emas, lalu ada uang yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi asal si korban ikhlas. Ini kan susah membuktikannya tapi akhirnya mereka sadar menjadi korban penipuan sehingga melapor," tukasnya.
(Awaludin)