Laporkan Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Merasa Diintimidasi Rumah Sakit

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Selasa 27 September 2016 17:11 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BANDAR LAMPUNG – Melaporkan dugaan malapraktik yang menimpa ibunya, keluarga Ketua Lembaga Advonasi Perempuan Damar, Sely Fitriani merasa diintimidasi oleh pihak Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo.

Dugaan malapraktik terhadap almarhum Upik Roslina (57) itu telah dilaporkan ke Polda Lampung dan diteruskan ke Polresta Bandar Lampung.

Dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah RS Urip Sumoharjo dengan isi laporan rumah sakit swasta itu diduga melakukan malapraktek salah mendiagnosa dan salah memberikan obat kepada Upik. Awalnya Upik hanya mengalami masalah pada mata dan syaraf. Upik meninggal dunia pada Jumat, 9 September 2016 setelah menjalani perawatan.

“Sehingga muncul sindrom Stevens Jhonson yang menyebabkan sekujur badan Upik mengalami luka bekas terbakar,” kata Dedy Mawardi, kuasa hukum Keluarga Upik, Selasa (27/9/2016).

Namun di tengah berjalannya proses penyelidikan oleh kepolisian, Dedy mengatakan, pihak keluarga dan dia sendiri didatangi oleh NE yang ditunjuk oleh Direktur RS Urip Sumoharjo berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 2347/DIR/RSUS/IX/2016, pada 20 September 2016 untuk melakukan komunikasi terkait perkara tersebut.

“Menurut kami intimidatif dalam usaha mempengaruhi penasehat hukum dan keluarga korban agar mau berdamai dengan rumah sakit,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya