Ucapan yang bersifat intimidatif itu, kata Dedy, yakni kasus itu akan mengalami kesulitan dalam proses pembuktian, dikarenakan memerlukan keterangan dokter.
“Dia bilang, kalau dokter yang dimintai keterangannya dalam pembuktian masih satu organisasi dengan dokter yang merawat pasien, kecenderungannya keterangan dokter tersebut akan membela rekan sejawatnya,” katanya.
Kemudian, tambahnya, karena telah melaporkan kasus itu ke polisi maka pihak keluarga Upik akan masuk kotak blacklist di rumah sakit manapun. “Katanya akan mendapatkan perlakuan ‘khusus’ karena telah melaporkan kasus ini,” lanjut dia.
Hingga berita ini dibuat, Direktur RS Urip Sumoharjo, dr Sugiharto, belum bisa dihubungi. Telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapat jawaban.
(Rachmat Fahzry)