MEDAN - Sutoyo (30), warga Jalan Amal Nomor 14, Gang Sekata, Medan Sunggal, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab dirinya nekat menusuk, April Yanus Guloa (27) hingga enam kali di bagian punggung sebelah kiri dengan sebilah pisau.
Kejadian itu bermula ketika tersangka melempar kulit buah duku ke Yanus di Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kota Medan, Sumatera Utara persisnya di Pasar Inpres belakang posko pada Sabtu 1 Oktober kemarin. Tak terima dengan perlakukan tersangka, korban menghampirinya.
Begitu didatangi korban, tersangka sempat meminta maaf. Namun, permintaan maaf itu tak diterima oleh tersangka. Keduanya sempat terlibat adu malut hingga saling dorong.
Singkat cerita, permintaan maaf tersangka yang tak digubris, membuatnya emosi. Alhasil, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dari saku belakang kanan celana yang dipakainya.
Menanggapi masalah itu, Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal turun ke lokasi.
"Gara-gara korban tidak terima dilempar sama kulit buah duku. Lalu korban dorong-dorong tersangka secara terus menerus, meski tersangka sudah minta maaf," kata Daniel, Senin (3/10/2016).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kritis dan dilarikan ke RS Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal. Petugas yang kemudian melakukan olah TKP, kemudian berhasil menangkap tersangka.
Sutoyo diringkus dari tempat persembunyiannya, berselang 1 jam setelah kejadian. Kepada petugas, Sutoyo mengaku, kalau sebilah pisau tersebut di dapatnya dari selokan pasar, jauh hari sebelum kejadian.
"Kami mengamankan barang bukti sebilah pisau lipat stainless steel. Akibat perbuatannya, Sutoyo disangkakan polisi Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkas Kompol Daniel.
(Khafid Mardiyansyah)