"Gara-gara korban tidak terima dilempar sama kulit buah duku. Lalu korban dorong-dorong tersangka secara terus menerus, meski tersangka sudah minta maaf," kata Daniel, Senin (3/10/2016).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kritis dan dilarikan ke RS Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal. Petugas yang kemudian melakukan olah TKP, kemudian berhasil menangkap tersangka.
Sutoyo diringkus dari tempat persembunyiannya, berselang 1 jam setelah kejadian. Kepada petugas, Sutoyo mengaku, kalau sebilah pisau tersebut di dapatnya dari selokan pasar, jauh hari sebelum kejadian.
"Kami mengamankan barang bukti sebilah pisau lipat stainless steel. Akibat perbuatannya, Sutoyo disangkakan polisi Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkas Kompol Daniel.
(Khafid Mardiyansyah)