JAKARTA - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur pemeriksaan dan kerugian negara. Revisi itu kini masih dibahas di kementerian.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, atas permintaan ini, Jokowi menjawab draf revisi undang-undang tersebut kini berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Kami juga menyampaikan dari anggota tadi, tentang permintaan supaya Presiden mendukung undang-undang perubahan, Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk memperkuat pemeriksaan dan kerugian negara. Presiden menyatakan draf UU sudah di Polhukam," kata Harry di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jika sudah selesai dibahas di tingkat menteri, maka draf tersebut akan dikembalikan ke Presiden untuk kemudian dilimpahkan pembahasannya ke DPR RI. "Mungkin akan nanti kembali ke beliau dan dibicarakan ke DPR," imbuhnya.
Selain soal revisi UU, Harry mengatakan, tujuan ia dan jajarannya menghadap ke Istana Merdeka hari ini untuk menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2016. Laporan ini, pada Selasa 4 Oktober 2016, sudah diserahkan kepada DPR dalam rapat paripurna.