PAINAN - Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Naim berjanji akan menuntaskan permasalahan bagi 4.150 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah di daerah itu.
"Buku nikah merupakan hak dasar pernikahan, karena melalui buku itu baik suami maupun istri mengetahui hak dan kewajibannya," katanya di Painan, Rabu (5/10/2016).
Dalam penuntasan permasalahan buku nikah tersebut, ia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten dan juga kantor kementerian agama setempat.
"Kami akan memetakan keberadaan mereka yang belum memiliki buku nikah setelah itu diberikan pemahaman dan melanjutkan ke proses penerbitan buku nikah," ungkapnya.
Menurutnya, Banyaknya pasangan yang tidak memiliki buku nikah dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat sehingga buku nikah dijadikan hal kesekian yang terpenting syarat pernikahan bisa dilengkapi.
Padahal, ujarnya pasangan yang tidak memiliki buku nikah akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lainnya.
"Jangan sampai setelah dirawat di rumah sakit mereka baru sadar bahwa buku nikah penting untuk mengurus BPJS Kesehatan, kan kasihan karena proses pengurusannya menjadi lebih panjang," sebutnya.