PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Menteri Kesehatan

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2016 14:00 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

"Permohonan praperadilan ini intinya masalah penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Mukhtar Luthfi, di PN Jaksel, Senin (10/10/2016).

Mukhtar mengaku, penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak pernah diterima oleh kliennya.

"Kami mengetahui penetapan tersengaka pasca keluarnya surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan," sambungnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Siti Fadilah lainnya, Ahmad Kholidin mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika terdapat ketidaksamaan pada surat sprindik. Pasalnya, dalam surat yang pertama yang ia dapat pada 2014-2015, hanya terdapat isi dari perkara. Namun, pada tahun 2016, KPK langsung melayangkan surat sprindik yang berisikan penetapan tersangka Siti.

"Penetapan sejak September kemarin saat ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sprindik 2014 tidak diberitahu. Belum pernah terima surat. Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu. Kami tahu pada 2016, ketika kami dipanggil," kata Kholidin.

Adapun status tersangka dilayangkan KPK kepada mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pada 2009. Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut. Bahkan hingga saat ini Siti belum ditahan oleh KPK meski telah dijadikan tersangka.

Menurutnya, dalam surat yang dilayangkan KPK bertuliskan bahwa Fadilah diduga menerima gratifikasi dari pengadaan alkes tahun 2007. Namun, Kholidin mengaku bahwa Siti sama sekali tidak mengetahui perihal gratifikasi tersebut. Oleh karena itu, Ia dan pihaknya langsung mengajukan praperadilan.

"Padahal dalam sidang baik yang menerima dan memberi itu tidak pernah mengakui bahwa memang faktanya tidak ada," pungkasnya.

Sekedar informasi, penetapan tersangka menteri periode 2004-2009 ini berdasarkan pada surat panggilan KPK nomor Spgl-340/23/08/2016. Adapun dalam surat tersebut dikatakan bahwa Siti Fadilah menjadi tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam pasal tersebut berbunyi, tentang pemberantasan korupsi dengan perbuatan berupa dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan tahap satu, untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya