PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Menteri Kesehatan

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2016 14:00 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Share :

Menurutnya, dalam surat yang dilayangkan KPK bertuliskan bahwa Fadilah diduga menerima gratifikasi dari pengadaan alkes tahun 2007. Namun, Kholidin mengaku bahwa Siti sama sekali tidak mengetahui perihal gratifikasi tersebut. Oleh karena itu, Ia dan pihaknya langsung mengajukan praperadilan.

"Padahal dalam sidang baik yang menerima dan memberi itu tidak pernah mengakui bahwa memang faktanya tidak ada," pungkasnya.

Sekedar informasi, penetapan tersangka menteri periode 2004-2009 ini berdasarkan pada surat panggilan KPK nomor Spgl-340/23/08/2016. Adapun dalam surat tersebut dikatakan bahwa Siti Fadilah menjadi tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam pasal tersebut berbunyi, tentang pemberantasan korupsi dengan perbuatan berupa dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan tahap satu, untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya