“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Wawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Dalam kasus ini, total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.
Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan, diduga atas perintah Wawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)