Hipertensi, Adik Ratu Atut Batal Divonis Hakim

Iqbal Multatuli, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2016 16:01 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Dok Okezone)
Share :

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Wawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.

Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan, diduga atas perintah Wawan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya