"Kita sedang bicarakan namanya zonasi, supaya hakim tidak terlalu jauh dengan keluarganya, agar tak menambah berat tugas hakim," imbuhnya
Menurut Aidul, seorang hakim itu seakan memiliki tiga rumah tangga, yakni, hakim sendiri lalu istri atau suaminya dan terakhir anak-anaknya.
"Dan pada akhirnya banyak di titik tertentu mereka tidak bisa ketemu lagi, karena terbiasa terpisah. Jadi kalau diketemukan malah tidak akur itu banyak sekali terjadi," pungkasnya.
(Awaludin)