JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengakui banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan perilaku para hakim yang kerap selingkuh. Pasalnya, kasus tersebut paling banyak setelah laporan penyuapan.
Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, menerangkan bahwa alasan terbesar terjadinya perbuatan tercela itu lantaran pola rotasi penempatan hakim. Lanjutnya, jika memang ada pembahasan dan perubahan akan pola zonasi tersebut kemungkinan hal memalukan itu bisa terhindari.
"Itu merendahkan martabat hakim. Harusnya jadi warning dan peringatan bagi hakim lain. Tetapi di sisi lain kita melihat harus ada penyebabnya ditelusuri salah satu penyebabnya itu keterpisahan keluarga coba kita bayangkan ada hakim ditugaskan di Gorontalo tapi, istrinya di Bandung. Gaji hakim berapa sih untuk pembiayaan pulang pergi mereka sebulan sekali, banyak kasus begitu," papar Aidul dalam sebuah diskusi dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya, permasalahan selingkuh hakim di Indonesia bisa diselesaikan apabila memang proses rotasi penegak hukum diatur secara proporsional.
"Kita sedang bicarakan namanya zonasi, supaya hakim tidak terlalu jauh dengan keluarganya, agar tak menambah berat tugas hakim," imbuhnya
Menurut Aidul, seorang hakim itu seakan memiliki tiga rumah tangga, yakni, hakim sendiri lalu istri atau suaminya dan terakhir anak-anaknya.
"Dan pada akhirnya banyak di titik tertentu mereka tidak bisa ketemu lagi, karena terbiasa terpisah. Jadi kalau diketemukan malah tidak akur itu banyak sekali terjadi," pungkasnya.
(Awaludin)