JAKARTA - Sidang episode ke-31 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berakhir. Pekan depan bakal menjadi babak terakhir persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis perkara kematian Mirna pada Kamis 27 Oktober 2016. "Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Sebelum sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditutup, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan banyak terima kasih kepada majelis hakim.
"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran yang Mulia," ucap Otto.
Otto mengatakan, bahwa pihaknya telah banyak menerima komentar dari masyarakat Indonesia lantaran jalannya persidangan telah memberikan edukasi kepada masyarakat.