2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

Dara Purnama, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2016 21:19 WIB
Presiden Jokowi-Wapres JK (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Melalui Nawacita yang dituangkan dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah Jokowi-JK berjanji akan membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dalam rangka reformasi di bidang hukum dan HAM.

Namun, selama dua tahun memimpin di Tanah Air, pemerintah hanya mampu menghasilkan 25 undang-undang (UU) dengan rincian 12 UU pada 2015 dan 13 UU pada 2016. Sementara itu, hanya tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dihasilkan, dengan rincian dua Perppu pada 2015 dan satu Perppu pada 2016.

"Janji memperjelas politik legislasi yang berpihak kepada pemberantasan korupsi juga belum sepenuhnya dipenuhi Jokowi. Misalnya hingga kini pemerintah bersama DPR belum mulai bekerja untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Kerjasama Timbal Balik (MLA), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/10/2016).

Sebelumnya, terang Ismail, Jokowi juga berjanji membentuk UU yang kondusif bagi penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup dan reformasi lembaga penegak hukum. Namun, jika dilihat dari daftar UU yang disahkan baru ratifikasi Paris Agreement on Climate Change (Kesepakatan Paris tentang Lingkungan Hidup) yang menjadi prestasi pembentukan hukum yang kontributif pada perlindungan lingkungan.

Untuk korupsi legislasi dalam bentuk suap atau memperdagangkan pengaruh dan kepentingan masyarakat belum memeroleh perhatian serius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya