nya.
Diketahui, Ruhut memenuhi panggilan MKD DPR hari ini. Pemanggilan itu terkait laporan seorang pengacara bernama Achmad Supiyadi yang melaporkan Ruhut Sitompul karena menganggap politikus Partai Demokrat itu telah menghinanya di jejaring sosial Twitter.
Supiyadi menuding Ruhut Sitompul melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR, karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya. MKD DPR hingga saat ini telah meminta keterangan Supiyadi selaku pelapor dan Ahli IT Rudy Alamsyah.
(Angkasa Yudhistira)