Usai Sidang, Anggota MKD dan Ruhut Keluar Lewat Pintu Belakang

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2016 17:57 WIB
Pintu Ruang MKD (Foto: Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis (27/10/2016), menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Sekira pukul 14.00 WIB persidangan dimulai, namun awak media yang menunggu hampir 2,5 jam di depan ruangan MKD tak mengetahui bila sidang telah usai.

Ruhut maupun jajaran MKD ternyata keluar melalui pintu belakang untuk menghindari para awak media. Hal itu baru diketahui saat salah seorang staf Sekretariat MKD yang bertanya ke awak media.

"Nunggu apa mbak?" tanya seorang staf Sekretariat MKD kepada beberapa wartawan di depan Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Masih di sini? Enggak ada siapa-siapa lagi di dalam, kalau enggak percaya, satu orang ikut saya," lanjutnya.

Staf itu pun memberitahu bila Ruhut dan sejumlah anggota MKD keluar melalui pintu belakang.

"Emang enggak lewat sini (pintu depan). Pada lewat pintu belakang," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad diketahui sudah berada dalam rapat panitia kerja kebakaran hutan dan lahan ‎di Ruang Rapat Komisi III DPR. Politikus Partai Gerindra itu menampik kucing-kucingan dengan para wartawan.

Dasco menjelaskan MKD memiliki tiga pintu, depan, samping dan belakang. "Siapa bilang lewat pintu belakang? Lewat pintu samping," kilah Dasco.

Ditanya soal sidang pemeriksaan terhadap Ruhut, Dasco enggan menjelaskannya. "Tadi saya sebentar, lihat ada rapat Komisi III DPR, saya ke Komisi III DPR," tutur

nya.

Diketahui, Ruhut memenuhi panggilan MKD DPR hari ini. Pemanggilan itu terkait laporan ‎seorang pengacara bernama Achmad Supiyadi yang melaporkan‎ Ruhut Sitompul karena menganggap politikus Partai Demokrat itu telah menghinanya di jejaring sosial Twitter.

Supiyadi menu‎ding Ruhut Sitompul melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR, karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya. MKD DPR hingga saat ini telah meminta keterangan Supiyadi selaku pelapor dan Ahli IT Rudy Alamsyah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya