Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan pelaturan penting yang harus dipatuhi oleh para calon gubernur dan wakil gubernur, jika melakukan kampanye dalam akun resminya, pertama akun resmi itu harus didaftarkan sebelum masa kampanye di mulai.
Kemudian, paslon harus mengisi formulir yang disiapkan KPUD, para paslon harus mengisi formulir BC4 KWK , dan yang terakhir dalam akun medsos tersebut dilarang keras melakukan kampanye yang bernuansa SARA.
Adapun untuk bentuk kampanye yang menggunakan medsos tersebut, bisa berbentuk Visual, tulisan, gambar bergerak maupun konten interaktif. KPUD juga tidak membatasi jumlah akus medsos yang akan digunakan untuk berkampanye.
Untuk akun medsos paslon yang didaftrakan ke KPUD boleh menggunakan nama cagub-cawagub, parpol pengusung atau simpatisan
(Rachmat Fahzry)