BANDUNG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp1.420.624,29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kita akan gugat keputusan Gubernur Jabar terkait penetapan UMP 2017 ke PTUN. Kami kan diberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, ketika dihubungi melalui telefon, Rabu (2/11/2016).
Ia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP 2017 Jawa Barat ke PTUN karena penetapannya tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami tentunya kita menolak UMP 2017 yang ditetapkan gubernur karena itu tidak berdasarkan UU Nomor 13/2013, utamanya pasal 88. Di sana dinyatakan bahwa penetapan upah minum itu harus berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak)," kata dia.
Menurut dia, penetapan UMP Jawa Barat 2017 dilakukan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.