Kasus Penistaan Agama, Polri: Buni Yani Berpotensi Tersangka

, Jurnalis
Sabtu 05 November 2016 16:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program 'talkshow' yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya