Kasus Penistaan Agama, Polri: Buni Yani Berpotensi Tersangka

, Jurnalis
Sabtu 05 November 2016 16:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar (foto: Okezone)
Share :

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah Ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sementara laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani dimana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya