JAKARTA - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap pelaku berinisial ED (35) yang melakukan pemalsuan Ijazah di sebuah kios Jalan Warakas Raya Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedy mengatakan, pelaku berinisial ED ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyatakan terdapat pembuat ijazah satpam dan surat keterangan masa berlayar yang diduga palsu.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Dedy kepada wartawan, Jumat (11/11/2016).
Ia melanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari pelaku berupa ijazah dan surat keterangan yang diduga palsu, kertas berbagai jenis dan ukuran, 23 stempel basah, komputer, printer, tinta refill, dan perangkat bluetooth.
"Kami masih melakukan penyelidikan kepada pelaku dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus pelaku karena diduga telah menipu banyak warga," tutupnya.
(Ulung Tranggana)