JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sempat terjadi perbedaan pendapat antara tim penyelidik dalam menetapkan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Tim penyelidik berjumlah 27 orang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
"Terjadi perbedaan pendapat sangat tajam di para ahli soal ada tidaknya unsur niat dalam menista agama, hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat juga di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang," kata Ari di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Setelah dilakukan diskusi usai gelat perkara oleh tim penyelidik, tambah Ari, dicapai kesepakatan walaupun tidak bulat namu didominasi bahwa perkara harus ditingkatkan ke penyidikan.
"Didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agat tidak meninggalkan Republik Indonesia," tukasnya
(Qur'anul Hidayat)