"Unjuk rasa menyatakan sikap, berkumpul, berpendapat, itu adalah hak dasar dari tiap warga negara, tidak boleh dituduh di-labeling negatif," tegasnya.
Berikut enam poin pernyataan sikap GNPF MUI:
1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP
2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri
3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya