Ini 6 Poin Pernyataan Sikap GNPF MUI soal Aksi Bela Islam III

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 18 November 2016 11:59 WIB
Demo 4 November. Foto Antara
Share :

"Unjuk rasa menyatakan sikap, berkumpul, berpendapat, itu adalah hak dasar dari tiap warga negara, tidak boleh dituduh di-labeling negatif," tegasnya.

Berikut enam poin pernyataan sikap GNPF MUI:

1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP

2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri

3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya