Ini 6 Poin Pernyataan Sikap GNPF MUI soal Aksi Bela Islam III

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 18 November 2016 11:59 WIB
Demo 4 November. Foto Antara
Share :

4. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyatannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta aksi Bela Islam 411 dibayar perorang Rp500 ribu

5. Pelanggaran terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia.

6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminudin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan sebagainya, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dsn menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya